Klikduakali.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerukan penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan sebagai bagian dari langkah serius menghadapi ancaman bencana alam di berbagai daerah.
Langkah tegas itu resmi diberlakukan melalui kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi lewat Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG terkait pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan penghentian izin pembangunan di area wisata dan permukiman bertujuan menekan ancaman longsor serta banjir. Langkah tersebut dinilai penting agar kawasan yang rawan bencana tidak semakin terbebani oleh pembangunan baru.
Ia meminta bupati dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi kawasan komersial atau permukiman.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebagai langkah pengendalian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Peraturan Gubernur tersebut mengatur sejumlah langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya lewat pengawasan. Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis tetap berkelanjutan.
Gubernur tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya lewat pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan.
Selain itu, gubernur menyediakan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan. Gubernur juga mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan oleh perangkat daerah terkait. (Redaksi : klikduakali-TH)




