Dana Desa Dikorupsi, Polres Subang Lakukan Penindakan

Dana Desa Dikorupsi

Klikduakali.id – Pada Kamis (5/2/2026), Polres Subang menyampaikan hasil press release terkait pengungkapan dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) serta Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa menjadi awal penyelidikan kasus ini. Polres Subang menindaklanjuti laporan dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigatif.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp294.500.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain: rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 yang berasal dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, tersangka diberikan kesempatan 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Karena dana tersebut tidak dikembalikan, perkara kemudian ditingkatkan ke penyidikan. AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa dikorupsi ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk pelunasan utang-utang.

Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti diamankan, meliputi dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50.000.000 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1.000.000.000. Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II resmi dilakukan pada Selasa (3/2/2026), menandai babak lanjut penanganan kasus ini. Polres Subang menegaskan sikap tegasnya dalam upaya memberantas korupsi di wilayahnya.

Kepolisian juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya dan menyerukan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa.

“Segala penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat pun kami imbau untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujar Kapolres Subang.

Polres Subang berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − four =