Komnas Perempuan Desak Disnaker Subang Beri Sanksi Tegas ke PT Matsuoka, Tak Cukup Hanya Pecat Pelaku

Komnas Perempuan Desak Disnaker Subang Beri Sanksi Tegas ke PT Matsuoka, Tak Cukup Hanya Pecat Pelaku

klikduakali.id – Kasus kekerasan seksual di PT Matsuoka Subang menjadi perhatian nasional. Komnas Perempuan menuntut Disnakertrans Subang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan itu. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menegaskan bahwa PT Matsuoka bertanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan pekerjanya. Pernyataan ini disampaikan saat ia dihubungi Triberita.com, Rabu pagi (4/2/2026), menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu buruh perempuan di perusahaan tersebut.

Pemecatan pelaku berinisial T hanya tahap awal, tegas Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan tidak menyelesaikan masalah sistemik yang terjadi. Dari dugaan fakta yang terungkap menunjukkan korban berinisial ID (19) mengalami tindakan asusila di area gudang/mess perusahaan saat jam kerja. Meski PT Matsuoka mengklaim memiliki sistem pengaduan berbasis barcode, praktik di lapangan memperlihatkan sistem itu tidak berjalan efektif karena intimidasi struktural dari oknum atasan.

“Perusahaan tidak boleh hanya mencuci tangan dengan memecat oknum pelaku. Kasus ini justru menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya perlindungan pekerja perempuan dari praktik ‘seks demi kontrak’,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada Triberita.com.

Andy menambahkan, mekanisme pelaporan internal sering gagal bekerja jika budaya kerja masih mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika korban justru mendapat ancaman saat melapor, sistem barcode itu hanya formalitas di atas kertas,” tegas Andy Yentriyani.

Desakan Sanksi

Komnas Perempuan mendorong Disnakertrans Subang bekerja sama dengan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengevaluasi izin operasional PT Matsuoka. Sanksi yang dipertimbangkan antara lain pencantuman perusahaan dalam “daftar hitam” atau pembekuan izin sementara sebagai bentuk efek jera. Langkah ini dianggap krusial agar perusahaan lain di kawasan industri Subang tidak mengabaikan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan ketenagakerjaan.

Diduga Ada Intervensi Dari Pihak Saksi

Dalam proses penyelidikan, muncul laporan tentang upaya pelemahan saksi-saksi untuk mengubah keterangan. Andy Yentriyani memperingatkan, segala bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

“Kami meminta Disnakertrans dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada tindakan balasan (retaliation) terhadap korban maupun rekan kerja yang mendukungnya,” tegas Andy Yentriyani. “Keberanian korban yang merekam sendiri bukti kejadian adalah langkah luar biasa yang harus ditindaklanjuti dengan keadilan hukum,” lanjut Andy Yentriyani.

Langkah Dari Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mailanayah, menyatakan akan memanggil manajemen PT Matsuoka untuk mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian perusahaan. Pihak Disnakertrans menegaskan akan mengkaji sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan jika perusahaan terbukti membiarkan praktik pelecehan di lingkungan pabrik.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah PT Matsuoka akan tetap dipertahankan sebagai mitra investasi, atau dicoret karena gagal menjaga keselamatan dan martabat pekerja perempuannya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + nine =