klikduakali.id – Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial dengan kalimat “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” memicu polemik luas. Kasus ini bukan hanya soal ekspresi kekecewaan pribadi, tetapi berkembang menjadi diskursus publik tentang nasionalisme, etika penerima beasiswa negara, serta akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dwi diketahui merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang telah menyelesaikan studi S2 dan masa pengabdiannya. Namun sorotan menguat karena suaminya, Arya Iwantoro, yang juga awardee LPDP untuk studi S3, disebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia.
Setelah video tersebut menuai reaksi keras, Dwi menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut pernyataannya lahir dari rasa lelah dan frustrasi pribadi terhadap kondisi yang dirasakannya sebagai warga negara Indonesia. Meski demikian, respons publik telanjur meluas, terutama karena status keduanya sebagai penerima dana pendidikan dari negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menanggapi polemik ini. Dalam konferensi pers APBN Januari 2026, ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara, sehingga penerimanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi kembali.
“Jangan ngehina-ngehina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya apabila terbukti kewajiban pengabdian belum dipenuhi.
Lebih jauh, Purbaya menyatakan kedua nama tersebut akan masuk daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Pernyataan ini menandai sikap tegas pemerintah dalam menjaga kredibilitas program beasiswa negara.
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya evaluasi yang lebih luas. Saat ini, sekitar 600 penerima beasiswa tengah diteliti terkait kepatuhan masa pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan awardee telah dikenai sanksi pengembalian dana, sementara puluhan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus akan ditangani secara profesional berdasarkan data, termasuk informasi dari keimigrasian, laporan masyarakat, hingga media sosial. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan tertentu dalam buku pedoman, termasuk peluang magang atau membangun usaha di luar negeri dalam jangka waktu terbatas.
Kasus yang masih viral ini memunculkan perdebatan publik yang lebih luas: apakah kritik pribadi terhadap kondisi negara dapat dipisahkan dari kewajiban formal sebagai penerima dana publik? Di satu sisi, masyarakat menilai ekspresi tersebut tidak etis mengingat sumber pembiayaan berasal dari pajak rakyat. Di sisi lain, muncul diskusi tentang ruang kebebasan berpendapat dan dinamika diaspora Indonesia.
Terlepas dari kontroversi yang berkembang, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa program beasiswa negara tidak sekadar fasilitas pendidikan, tetapi kontrak moral dan hukum antara penerima dan negara. Viral atau tidak, tanggung jawab atas dana publik tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat diabaikan. (Redaksi : klikduakali-IN)












