Usai Kasus Pelecehan, Kadisnakertrans Subang Lakukan Sidak ke PT Matsuoka untuk Awasi Perlindungan Pekerja

Usai Kasus Pelecehan, Kadisnakertrans Subang Lakukan Sidak ke PT Matsuoka untuk Awasi Perlindungan Pekerja

klikduakali.id – Sebagai langkah tegas pasca kasus pelecehan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Matsuoka.

Langkah inspeksi mendadak ini bertujuan memastikan kepatuhan PT Matsuoka terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan bagi buruh perempuan, menyusul laporan dugaan kekerasan seksual di pabrik tersebut.

Sistem Keamanan Perusahaan Harus Diawasi dengan Ketat

Dalam inspeksi, tim Disnakertrans melakukan pengawasan ketat terhadap sistem keamanan perusahaan, terutama terkait perlindungan buruh perempuan. Tim memeriksa prosedur pengawasan di area kerja, jalur pengaduan internal, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan atau pelecehan. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan kerja aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan kepada pihak perusahaan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap sistem keamanan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di area kerja,” tegas tim Disnakertrans dalam laporannya.

Disnakertrans Lakukan Klarifikasi Status Pelaku dan Hubungan Industrial

Hasil sidak menunjukkan dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum karyawan level leader terhadap operator dan tidak terkait kebijakan manajemen. Pelaku berstatus karyawan tetap serta anggota FSPMI, dan dilaporkan tengah mangkir dari kewajibannya.

Kepala Disnakertrans melalui timnya juga meminta perusahaan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang ditangani Polres Subang dengan nomor laporan LP/B/55/I/2026.

Disnakertrans Koordinasikan Pemberian Sanksi Administratif dengan Provinsi

Menanggapi tuntutan publik terkait pemberian sanksi kepada perusahaan, Rona Mairansyah melalui timnya menegaskan adanya batasan kewenangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan sanksi administratif berat berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jawa Barat

“Terkait sanksi atau penentuan pelanggaran berat, kewenangannya berada pada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Adapun tugas kami di tingkat kabupaten berfokus pada pembinaan hubungan industrial serta memastikan hak-hak pekerja, termasuk hak istirahat atau dispensasi, terpenuhi,” jelas tim tersebut.

Kepastian Hak Korban Diminta Dituangkan dalam Dokumen Resmi

Disnakertrans Subang menyoroti pemberian dispensasi selama dua pekan bagi korban, Ira Dwi Kusumasari, yang hingga kini masih disampaikan secara lisan. Pihak dinas akan terus berkoordinasi agar dispensasi tersebut segera diformalkan secara tertulis guna menjamin kepastian dan keamanan status pekerjaan korban selama menjalani pemulihan trauma bersama tim psikolog.

Melalui imbauan tersebut, Disnakertrans berharap setiap pelanggaran ketenagakerjaan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 5 =