klikduakali.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Kemajuan teknologi pada gawai dapat berdampak positif apabila digunakan secara bijak, namun menjadi negatif jika disalahgunakan, seperti ujaran kebencian, sindiran yang menimbulkan ketersinggungan, maupun penyebaran informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan medsos,” ujar Kepala Diskominfo Subang, Dadan Dwiyana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Pengguna gawai di Kabupaten Subang terbilang sangat tinggi. Bahkan, dinas yang menaungi urusan informasi tersebut menilai bahwa banyak masyarakat telah cakap dalam penggunaan teknologi digital.
“Pemanfaatan gawai di Kabupaten Subang cukup tinggi, oleh karena itu penggunaannya untuk bermedsos harus memberikan manfaat,” tuturnya.
Warga Kopti Subang, Yanto, mengatakan bahwa era digitalisasi menuntut pengguna untuk dapat berekspresi dan kreatif dalam memanfaatkan gawai, termasuk sebagai sarana memperoleh penghasilan.
“Banyak aplikasi di medsos yang bisa menghasilkan cuan,” ungkapnya.
Saat ini, masyarakat dari kalangan remaja hingga lansia sudah terbiasa dengan penggunaan gawai, bahkan menjadikan teknologi tersebut sebagai pundi-pundi penghasilan.

Harapan Diskominfo Terkait Medsos
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Reza Pahlevi, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar menjaga lisan dan tulisan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, khususnya Pasal 436 KUHP, ditegaskan bahwa perbuatan merendahkan martabat orang lain melalui perkataan yang tidak patut di muka umum, di hadapan orang yang dihina, maupun melalui perbuatan atau tulisan yang dikirimkan, dikategorikan sebagai tindak penghinaan. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
“Kami berharap masyarakat mampu menjaga lisan dan tulisan agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menyinggung orang lain ataupun perbuatan tidak senonoh, karena jika dilaporkan ke aparat penegak hukum, hal tersebut dapat masuk dalam kategori penghinaan,” kata Reza.
Ia melanjutkan, dalam buku berjudul Anotasi KUHP Nasional yang ditulis oleh Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dijelaskan contoh penerapan Pasal 436 KUHP, yakni ketika seseorang (X) menghujat orang lain (Y) dengan perkataan yang tidak senonoh. Apabila hujatan tersebut didengar langsung oleh Y dan Y tidak menerima perlakuan tersebut, maka X dapat dituntut atas tindak penghinaan ringan.
“Intinya, pesan moral yang dapat diambil adalah pentingnya hidup bermasyarakat dengan menjunjung norma yang berlaku serta menjaga lisan dan tulisan agar tidak saling merendahkan martabat,” tegasnya.
(Redaksi : klikduakali-AZ)












