Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok dengan Kapak, Unggah Pesan Ini Sebelum Beraksi

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok dengan Kapak, Unggah Pesan Ini Sebelum Beraksi

klikduakali.id – Peristiwa kekerasan yang menimpa AP (23), seorang mahasiswi UIN (Universitas Islam Negeri) Sultan Syarif Kasim Riau, menjadi sorotan tajam publik dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini tidak hanya mengguncang civitas akademika, tetapi juga memantik diskusi luas mengenai keamanan di lingkungan pendidikan.

Sebelum insiden berdarah itu terjadi, RM (22), mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sempat menuliskan pesan bernada puitis di akun media sosialnya yang kemudian ramai diperbincangkan.

Saat korban tengah mempresentasikan proposal skripsinya di ruang sidang kampus, Kamis pagi, 26 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, aksi pembacokan tersebut terjadi. Terduga pelaku, RM, disebut melakukan pembacokan terhadap korban memakai kapak.

Jejak Digital Bernada Puitis Menuai Sorotan

Di malam hari, sehari sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, pelaku diduga sempat membagikan sebuah unggahan di media sosial. Tangkapan layarnya kemudian beredar dan dikaitkan dengan kejadian yang terjadi keesokan paginya.

Di dalam postingan itu tertulis kalimat-kalimat puitis dalam bahasa Inggris yang kemudian dialihbahasakan ke bahasa Indonesia.

‘Cintaku adalah bunga di tanganmu.’

‘Ini adalah waktu kita, aku akan memberimu sesuatu yang tak terlupakan.’

Isi unggahan itu menimbulkan beragam spekulasi publik, termasuk dugaan adanya keterkaitan emosional atau hubungan pribadi antara pelaku dan korban.

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Diduga Jadi Pemicu

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra, mengungkapkan bahwa motif sementara mengarah pada kekecewaan pelaku karena perasaannya tidak terbalas.

“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak,” ujar Pandra, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku dan korban memiliki hubungan saling mengenal. Pelaku saat ini berada dalam pengamanan Polsek Binawidya dengan dukungan penyelidikan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun Menanti

Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menjerat RM dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Pandra.

Sejauh ini, aparat penegak hukum masih menelusuri ada tidaknya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Korban sendiri sedang menjalani perawatan intensif. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 12 =