klikduakali.id – Rencana penerbitan aturan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor ekonomi digital. Kebijakan ini bukan sekadar bantuan musiman menjelang Idulfitri, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hak bagi jutaan mitra berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi BHR akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja formal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan mitra pengemudi dan kurir aplikasi dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur.
“Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, dilakukan untuk memastikan bentuk kebijakan yang diterbitkan memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi, yang disebut menyambut positif dan menyatakan komitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan skema proporsional, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dengan performa baik. Skema ini dinilai mencerminkan kontribusi kerja mitra selama setahun.
Dari perspektif kebijakan publik, penerapan BHR memperlihatkan arah pemerintah dalam menata hubungan kemitraan di sektor gig economy. Meski status mitra bukan pekerja tetap, pemerintah mendorong adanya standar perlindungan minimal, terutama pada momentum hari raya keagamaan.
Kini, perhatian tertuju pada detail final regulasi 2026, termasuk formula perhitungan dan jadwal pencairan. Jika tetap mengikuti pola sebelumnya, pencairan diperkirakan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas model bisnis digital dan kepastian kesejahteraan mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. (Redaksi : klikduakali-IN)












