Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Dinilai Perlu Pengawasan Ketat, Peran Kepala Sekolah Kian Sentral

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Dinilai Perlu Pengawasan Ketat

klikduakali.id – Terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola pendidikan. Jika sebelumnya regulasi lebih fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, aturan baru ini menggeser orientasi pada pembangunan budaya sekolah yang menyeluruh.

Namun, di balik semangat perubahan paradigma tersebut, muncul sejumlah catatan kritis terkait implementasinya di lapangan.

Beban Tanggung Jawab Beralih ke Kepala Sekolah

Salah satu perubahan signifikan adalah dihapusnya Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK). Dengan skema baru, tanggung jawab utama penyelenggaraan budaya aman dan nyaman berada langsung di tangan kepala sekolah, dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, dan media.

Pengamat pendidikan menilai, langkah ini memang menyederhanakan struktur, tetapi sekaligus menambah beban manajerial kepala sekolah. Tanpa dukungan sistem pelaporan dan pendampingan yang kuat, dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan menjadi tidak merata antar sekolah.

Regulasi ini menekankan pendekatan promotif dan preventif, yang berarti sekolah harus aktif membangun ekosistem positif sebelum terjadi masalah. Pendekatan ini dinilai lebih berorientasi jangka panjang.

Namun tantangan terletak pada kesiapan sumber daya manusia dan standar operasional yang jelas. Pemetaan potensi konflik, edukasi nilai toleransi, serta deteksi dini permasalahan membutuhkan pelatihan dan panduan teknis yang terstruktur.

Tanpa indikator evaluasi yang terukur, konsep budaya aman dan nyaman berpotensi menjadi normatif dan sulit diukur keberhasilannya.

Pokja Lintas Sektor Perlu Sinkronisasi

Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Subang, Ucu, S.S
Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Subang, Ucu, S.S

Permendikdasmen juga mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) lintas perangkat daerah yang dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, hingga mitra pembangunan.

Sinergi lintas sektor ini dinilai sebagai langkah positif, tetapi membutuhkan koordinasi yang konsisten agar tidak sekadar formalitas administratif.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Subang, Ucu, S.S., menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ia menekankan bahwa lingkungan sekolah yang aman dan nyaman akan mendorong motivasi belajar siswa.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa perubahan paradigma harus diiringi dengan penguatan kapasitas sekolah, monitoring berkala, serta transparansi dalam penanganan kasus.

Regulasi ini membuka babak baru dalam tata kelola pendidikan, tetapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh komitmen implementasi di tingkat satuan pendidikan. Tanpa pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, semangat budaya aman dan nyaman dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran konsep. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =