klikduakali.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, M.H.Kes., menyoroti penonaktifan mendadak sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
dr. Encep menegaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI seharusnya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.
“Jika memang ada rencana penonaktifan atau pembaruan data peserta PBI, mestinya ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat mengetahui statusnya nonaktif justru saat sedang membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi peserta BPJS mandiri atau peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan memang berbeda. Dalam sistem tersebut, jika peserta tidak membayar iuran atau tidak lagi bekerja di perusahaan tertentu, maka secara otomatis status kepesertaan menjadi nonaktif sesuai aturan.
Namun, untuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mekanismenya seharusnya lebih berhati-hati.
“Peserta PBI adalah masyarakat yang secara ekonomi berada dalam kategori miskin atau rentan miskin. Jika tiba-tiba dinonaktifkan, apalagi jumlahnya signifikan, tentu akan menimbulkan kekecewaan dan keresahan,” tegasnya.
Dukung Pendataan Ulang, Asal Tidak Mengganggu Pelayanan

dr. Encep menyatakan dirinya mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pendataan ulang agar bantuan iuran BPJS PBI benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, validasi data penting untuk memastikan penerima manfaat adalah masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem maupun desil 1 sampai desil 4.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pembaruan data tersebut tidak mengorbankan hak pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang perlu dilakukan pendataan ulang, silakan dilakukan. Tapi jangan sampai masyarakat yang sudah terbiasa mendapatkan layanan tiba-tiba tidak bisa berobat karena statusnya mendadak nonaktif,” katanya.
Ia mencontohkan pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Jika pelayanan terhenti akibat status kepesertaan nonaktif, maka dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan pasien.
“Bayangkan mereka yang rutin cuci darah. Kalau tidak dilakukan tindakan, itu membahayakan nyawa. Kalau harus membayar sendiri, biayanya sangat besar dan tidak terjangkau,” ungkapnya.
Apresiasi Kementerian Tetap Beri Pelayanan

Dalam kesempatan tersebut, dr. Encep juga mengapresiasi kebijakan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, yang menginstruksikan agar fasilitas layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI yang terdampak penonaktifan.
“Saya sangat mendukung kebijakan agar pelayanan tetap berjalan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya pasien dengan kondisi kronis dan membutuhkan kontrol rutin,” ujarnya.
Menurutnya, kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat miskin harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Lebih lanjut, dr. Encep berharap pemerintah memastikan seluruh masyarakat dalam kategori miskin dan rentan miskin tetap tercover dalam program BPJS PBI, terutama jika kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau memang anggaran belum mampu meng-cover semua warga, maka prioritas harus diberikan kepada masyarakat miskin, terutama desil 1 sampai desil 4. Mereka harus benar-benar terjamin,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik kepada publik sebelum kebijakan dijalankan. Sosialisasi yang transparan dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.
“Intinya, saya setuju pendataan ulang dilakukan agar tepat sasaran. Tapi selama proses itu berjalan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin jangan sampai terganggu,” pungkasnya. (Redaksi : klikduakali-IN)












