klikduakali.id – Penataan ulang Dewan Pengawas RSUD Subang masa bakti 2025–2030 resmi diumumkan dalam Rapat Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Laska Subang, Kamis (12/2/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, yang secara langsung menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada jajaran dewan pengawas yang baru.
Struktur Dewan Pengawas RSUD Subang periode 2025–2030 terdiri dari:
– Dede Sunarya, S.H., M.H. (Ketua merangkap anggota)
– H. Bambang Herdadi, S.H. (Anggota)
– dr. Hj. Meity Damayangi (Anggota)
– Dwi Agustinus Rostandi, S.Si., M.E. (Anggota)
– Fahadila Fahrurozi Remi, S.T., M.T. (Anggota)
– H. Dede Ahmad Rodiman, S.K.M., M.M.Kes. (Sekretaris)
Penetapan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan di RSUD Subang sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Bupati Reynaldy menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas dalam memastikan tata kelola BLUD berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, RSUD sebagai fasilitas kesehatan rujukan harus terus meningkatkan mutu layanan di tengah tantangan pembiayaan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengawal kebijakan manajemen rumah sakit agar tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik,” ujarnya.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah H. Bambang Herdadi, S.H. Ia dikenal sebagai figur dengan pengalaman panjang di dunia politik dan pemerintahan daerah.

Bambang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Subang periode 2004–2009. Dalam perjalanan kariernya, ia juga sempat mengikuti kontestasi politik di berbagai level, termasuk Pemilu legislatif dan Pilkada.
Penunjukan Bambang dinilai sebagai bagian dari dinamika politik lokal, mengingat ia juga terlibat dalam tim pemenangan Pilkada Subang 2024 yang mengusung pasangan Reynaldy–Agus Masykur.
Masuknya figur berlatar belakang politik ke dalam struktur pengawasan rumah sakit daerah memunculkan ekspektasi sekaligus perhatian publik. Peran Dewan Pengawas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut pengawasan kinerja, keuangan, serta arah kebijakan strategis RSUD.
Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, tantangan terbesar Dewan Pengawas ke depan adalah memastikan prinsip good governance benar-benar diterapkan, termasuk dalam pengelolaan anggaran, peningkatan mutu layanan medis, dan transparansi kepada masyarakat.
Dengan komposisi baru ini, masyarakat Subang kini menaruh harapan agar RSUD Subang mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Penunjukan tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama bahwa pelayanan kesehatan daerah harus ditempatkan di atas kepentingan politik, dengan orientasi utama pada keselamatan dan kesejahteraan pasien. (Redaksi : klikduakali-IN)












