Isu Zakat untuk Program MBG, Kemenag Tegaskan Zakat disalurkan sesuai asnaf

Isu Zakat untuk Program MBG, Kemenag Tegaskan Zakat disalurkan sesuai asnaf

klikduakali.di – Ketika muncul isu Zakat untuk Program MBG, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas membantah informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa penggunaan zakat memiliki aturan syariah yang ketat dan tidak boleh dialihkan di luar peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga kemurnian penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta.

Delapan Asnaf Penerima Zakat

8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat (mustahik)
8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat (mustahik)

Dimana dalam QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat (mustahik), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnu sabil (musafir kehabisan bekal).

“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Distribusi seusai UU dan Syariat, Bukan untuk MBG

Dalam informasi yang lain, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar juga menegaskan tidak ada kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran zakat dengan program MBG.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengawasan serta diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Kementrian Agama turut mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” tuturnya. (Redaksi : klikduali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 1 =