klikduakali.id — Sebuah bus antarkota milik PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7044 US dihentikan paksa oleh petugas Satlantas Polres Jombang setelah diduga dikemudikan dalam kondisi mabuk dan melaju ugal-ugalan di jalan raya Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kejadian bermula saat unit Turjawali Satlantas Polres Jombang sedang melakukan patroli pada Senin (16 Februari 2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Bus yang membawa puluhan penumpang itu terlihat melanggar marka jalan di dekat perlintasan kereta api hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan dan saat dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial AB (31) asal Mojokerto dan kernet berinisial DI (27) asal Tulungagung tercium bau alkohol. Di dalam kabin ditemukan sebuah botol minuman keras jenis arak yang diduga sudah dikonsumsi oleh kru.
Melihat kondisi tersebut, petugas segera mengevakuasi sekitar 61 penumpang dan mengkoordinasikan armada pengganti kepada pihak PO Harapan Jaya agar perjalanan penumpang dapat dilanjutkan dengan aman. Bus yang terlibat dalam insiden ini kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memastikan bahwa sopir dan kernet yang terlibat telah diamankan dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk penegakan keselamatan lalu lintas. (Redaksi : klikduakali-CA)












