Usai 9 Orang Tewas, Perda Miras di Subang Disorot

klikduakali.id – Tragedi miras oplosan yang menewaskan sembilan warga Subang kembali menyoroti efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur menegaskan bahwa regulasi sudah ada, namun masih terdapat celah yang harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Sabtu 14 Februari 2026, terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras ilegal.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan semoga ini yang terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah memiliki Perda yang melarang peredaran miras, termasuk miras oplosan. Bahkan, jajaran Satpol PP telah diinstruksikan untuk bersikap proaktif dalam melakukan pencegahan.

“Perda sudah ada yang isinya melarang peredaran miras oplosan namun masih ada celah. Saya mohon bantuan semua pihak agar tidak terjadi lagi. Kami sudah tekankan ke Kasatpol PP Kabupaten Subang, tidak ada kompromi bagi miras oplosan di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandakan perlunya penguatan pengawasan dan implementasi aturan di lapangan, agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ketua MUI, FKUB, perwakilan Kodim 0605, hingga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang. Seluruhnya menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polres Subang dalam memberantas peredaran miras oplosan.

“Kami harap ini tidak boleh terulang. Mari kita awasi anak-anak serta saudara kita agar tidak mengonsumsi miras,” ujarnya.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi implementasi Perda, memperketat pengawasan, serta menutup celah distribusi miras ilegal agar Subang benar-benar menjadi daerah yang aman dan nyaman. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 4 =