PLN Digugat Oleh Dosen di Bandung Sebesar Rp2.000, Ini Alasannya!

PLN Digugat Oleh Dosen di Bandung Sebesar Rp2.000, Ini Alasannya!

Klikduakali.id – Seringnya pemadaman listrik belakangan ini membuat Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta menggugat PT PLN (Persero). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas pelayanan yang dianggap belum optimal.

Yang menjadi perhatian, nilai ganti rugi materiil yang diminta dalam gugatan itu hanya sebesar Rp2.000.

Menurut Firman Tumantara, kecilnya nilai tuntutan ganti rugi mencerminkan bahwa perkara tersebut tidak berorientasi pada keuntungan materi.

Dosen Universitas Pasundan Bandung itu menyebut langkah hukum yang diambil sebagai bentuk edukasi yang tegas mengenai pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen.

“Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk PLN akibat adanya pemadaman listrik ini,” ujar Firman saat ditemui di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Senin (22/6/2026).

Listrik Jadi Urat Nadi Kehidupan, Pemadaman Dinilai Merugikan Masyarakat

Firman menilai pemadaman listrik yang berulang dalam beberapa waktu terakhir telah mengacaukan aktivitas sehari-hari warga Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut, kata dia, turut menghambat roda perekonomian, terutama bagi usaha mikro yang mengandalkan listrik dalam operasionalnya.

Ia menegaskan bahwa jaminan atas pasokan listrik yang aman, andal, dan berkesinambungan merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak penuh masyarakat yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha ke BPSK atau pengadilan.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Menyatakan masyarakat berhak mendapatkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Ia membantah anggapan bahwa pemberitahuan resmi terkait pemadaman listrik dapat membebaskan PLN dari tanggung jawabnya kepada konsumen. Firman menegaskan, kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang tetap harus dipenuhi meskipun pemadaman telah diumumkan sebelumnya.

Baca Juga :  Viral Ucapan “Cukup Aku yang WNI”, Awardee LPDP Terancam Sanksi dan Blacklist

Proses Pendaftaran Gugatan Ditangguhkan untuk Sementara Waktu

Proses pendaftaran gugatan terhadap PLN untuk sementara waktu ditunda. Pasalnya, saat mendatangi kantor BPSK Kabupaten Bandung pada Senin (22/6/2026), Firman masih harus melengkapi beberapa dokumen administrasi sebelum gugatan dapat diproses lebih lanjut.

HLKI berharap langkah hukum ini menjadi alarm bagi PLN Distribusi Jawa Barat untuk melakukan pembenahan layanan kelistrikan. Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap hak-hak konsumen harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × two =