klikduakali.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Tersangka baru itu adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security. Ia diduga memanfaatkan akses terhadap lokasi-lokasi SPPG untuk diperjualbelikan kepada sejumlah pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan menawarkan titik-titik SPPG kepada calon mitra dengan nilai yang bervariasi.
“Nilainya berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga sekitar seratus juta rupiah untuk satu titik,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula ketika Glory mendapat kepercayaan untuk membantu mencari mitra program MBG. Dalam prosesnya, ia diduga memperoleh akses terhadap sejumlah lokasi SPPG yang kemudian dijadikan objek transaksi kepada pihak swasta yang ingin mengelola dapur program tersebut.

Penyidik menduga keuntungan dari pengaturan titik-titik SPPG tersebut tidak berhenti pada yayasan yang dipimpinnya. Sejumlah dana yang diperoleh dari para mitra diduga mengalir kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi enam orang. Mereka terdiri dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kasus tersebut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (Redaksi : klikduakali-IN)




