klikduakali.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengimbau seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 2026.
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah, mengatakan percepatan pembayaran THR penting untuk membantu perekonomian pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau paling lambat H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Rona, Rabu (4/3/2026).
Disnakertrans Subang juga melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR.
Rona menjelaskan, di Kabupaten Subang terdapat sekitar 103.065 pekerja yang tersebar di berbagai perusahaan. Rinciannya, 92 perusahaan skala besar, 121 perusahaan skala menengah, 88 perusahaan kecil, serta 52 perusahaan skala mikro
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” tegasnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa ketentuan THR tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnakertrans Subang juga membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja.
“Bagi pekerja yang ingin mengadukan perihal THR bisa datang langsung ke posko pengaduan atau melalui media sosial Disnakertrans Subang,” kata Rona. (Redaksi : klikduakali-AZ)












