Modus Terduka Pelaku Pencabulan di Ciasem Diduga Bujuk Rayu dan Dipaksa

Modus Terduka Pelaku Pencabulan di Ciasem Diduga Bujuk Rayu dan Dipaksa

klikduakali.id – Polres Subang mengungkap modus dalam kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial WD alias AB diduga membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Subang belum lama ini.

Kapolres Subang mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Laporan polisi kemudian dibuat pada 7 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi empat anak laki-laki sebagai korban. Seluruh korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres menjelaskan menyebutkan, tersangka WD alias AB diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk dan memaksa anak korban untuk melakukan perbuatan cabul.

Perkara tersebut telah ditangani oleh jajaran kepolisian setelah adanya laporan dari pihak korban.

“Pelaku yang berinisial WD membujuk dan memaksa korban untuk melakukan tindak perbuatan cabul. Ini kejadiannya sudah berlangsung beberapa kali,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini melibatkan tersangka laki-laki dengan korban yang seluruhnya merupakan anak laki-laki.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan para korban serta dokumen pendukung untuk memastikan identitas dan usia korban.

Atas perkara tersebut, tersangka WD alias AB disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Subang menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melakukan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana seksual.

Baca Juga :  AMD dan Intel Bersatu Kembangkan ACE, CPU Siap Ambil Peran Lebih Besar di Era AI

Polres Subang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi para korban anak.

(Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =